PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PENGEMBANGAN DESA PERCONTOHAN
PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
Pusat Studi Wanita UGM, didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun 2015 dan 2016 telah melakukan penelitian di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, untuk mengidentifikasi paraktik-praktik terbaik perlindungan anak yang dilakukan masyarakat, kendala yang dihadapi, dan potensi pengembangannya. Dari hasil kajian tersebut diperoleh informasi bahwa upaya perlindungan anak telah banyak dilakukan masyarakat, mulai dari mensosialisasikan hak-hak anak baik dalam bentuk kesenian, dialog, penerbitan media infomasi sampai mendampingi ketika anak yang menjadi korban. Meskipun demikian, sebagian terbesar praktik tersebut belum terpadu melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat; kurang koordinasikan dengan pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten.
Kelompok PATBM di dalam pelaksanaan kegiatannya perlu mendapat pendampingan untuk memperkuat kapasitas SDM, kapasitas kelembagaan dan mendukung pelaksanaan kegiatannya sehingga bisa menjadi lembaga masyarakat yang mandiri dalam mewujudkan perlindungan anak di tingkat desa. Pusat Studi Wanita UGM menggagas sebuah startegi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh masyarakat yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan). Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan perlindungan anak yang ada di lingkungannya sendiri.
Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabipaten Gunungidul adalah salah satu desa yang telah mulai membentuk kelembagaan PATBM dan menjadi salah satu dari dua desa pilot project desa ramah anak yang bebas dari kekerasan di Kabupaten Gunungkidul.
Desa Kemadang terletak di Kecamatan Tanjungsari merupakan desa pengembangan wisata kawasan pantai selatan Gunungkidul. Sebagai pengembangan desa wisata, terdapat beberapa permasalahan yang muncul di desa setempat yang terkait dengan anak yaitu:
a. Anak-anak yang ditinggal oleh orang tua untuk bekerja sebagai nelayan maupun pedagang di pantai menyebabkan tidak adanya waktu/intensitas bagi anak dan orang tua menjalin komunikasi, ada anak yang ketemu orang tuanya hanya lewat telepon saja.
b. Putus sekolah karena bekerja di pantai
c. Ekonomi keluarga miskin yang tidak mampu menyekolahkan anak
d. Anak broken home/kurang kasih sayang, merasa ditinggalkan
e. Mulai muncul miras dikonsumsi oleh anak, banyak anak-anak remaja mulai merokok
f. Kekerasan dari ortu di karenakan anak dianggap tidak menurut pada orang tua
g. Pemalakan (menjadi korban ataupun pelaku di wilayah pantai)
h. Pernikahan dibawah umur karena pergaulan bebas
Budaya kekerasan antar anak yang mulai muncul akibat permasalahan sosial tersebut. Jumlah Anak di desa Kemadang adalah 1703 orang yang terdiri dari 871 laki-laki dan 832 perempuan. Jumlah tersebut merupakan 22,93% dari jumlah keseluruhan penduduk yaitu 7.430 jiwa (Profil Desa Kemadang: 2016). Jumlah anak yang demikian besar adalah asset sumber daya manusia desa di masa depan yang harus mendapat perlindungan untuk bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Kebijakan desa kemadang menjadikan perlindungan anak menjadi bagian dari prioritas pembangunan desa karena menyadari bahwa keberadaan desa yang mulai berkembang karena pariwisata pantai yang ada di wilayah tersebut. Pengaruh dari luar semakin deras akibat majunya pariwisata setempat. Oleh karena itu disadari perlu melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan perlindungan anak yang secara mandiri dilakukan dengan melibatkan semua unsur masyarakat. Pemerintah desa tidak mau permasalahan anak akibat dampak pariwisata seperti di atas terus berkembang di wilayahnya.
Pelaksanaan Kegiatan
1. Sosialisasi dan diskusi
Sosialisasi, diskusi dan dialog warga dilakukan untuk membangun kesepahaman kegiatan pendampingan perlindungan anak di tingkat desa baik berupa tata kelola maupun kontens dari perlindungan anak tersebut.
Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak diharapkan Perangkat desa, Tokoh masyarakat, aktifist PATBM, perwakilan PKK, perwakilan anak dan masyarakat umum memahami tentang hak anak dan perundangan yang mengaturnya. Memberikan masukan Kepada Perangkat Desa dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak. Mendorong berperan aktif masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak diharapkan muncul Kesepakatan mendampingi dan menerima kembali anak sebagai korban ataupun pelaku kekerasan di masyarakat.
Kegiatan PATBM ini merupakan kegiatan yang terpadu sehingga mengarah pada kegiatan yang bersifat kontinum dan sistemik, mencakup pengenalan terhadap terjadinya kekerasan, penyebab, risiko, dan faktor-faktor yang menguatkan perlindungan anak yang ada, mengembangkan rencana kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor penyebab dan menguatkan faktor perlidungan, baik pada anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat. Kegiatan PATBM juga mencakup upaya untuk menolong korban kekerasan, memberi dukungan agar mereka segera mendapatkan pelayanan yang diperlukan serta memberi dukungan untuk pemulihan (rehabilitasi) dan reintegrasi.
Pola kerja PATBM sangat partisipastif dengan melibatkan semua unsur dari masyarakat yang berkepentingan dengan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak terbebas dari perlakukan kekerasan di masyarakat.
Karena Program PATBM berorientasi kegiatan yang terpadu mulai dari promosi dan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi maka diarahkan untuk membangun sinergitas dengan (jaringan horisontal) yang berupa lembaga desa – perangkat desa, posyandu, PKK, kader KB, PATBM desa lain, kelompok bapak-bapak, LSM dan jaringan vertikal yang berupa dukungan SKPD, rujukan layanan kesehatan primer (puskesmas), P2TP2A, Babinsa, sekolah, KB dan lain-lain.
Upaya untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan perlindungan anak berbasis masyarakat di tingkat komunitas desa/kelurahan atau dusun/RW/RT tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di tingkat komunitas tersebut dengan dukungan dari pemerintah setempat, tetapi juga melibatkan dukungan dari elemen-elemen masyarakat dan pemerintah yang lebih luas, dari tingkat daerah kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.
2. Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Pelatihan dilakukan untuk memperkuat kapasitas masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Pelatihan diberikan kepada aktifis PATBM dan kader di desa yang terdiri dari perwakilan PKK, anak, pemuda, tokoh agama, tokoh pendidikan dan perangkat desa.
3. Pendampingan Tatakelola Perlindunan Anak Berbasis Masyarakat
– Pendampingan kelompok penggerak:
peran kelompok penggerak perlindungan anak yaitu aktifis PATBM sangat penting. PATBM ini yang akan malakukan transfer pengetahuan terkait pencegahan kekerasan anak kepada masyarakat dan melakukan penanganan kasus ditingkal local bila terjadi kasus kekerasan anak. Aktifist PATBM didampingi untuk selalu bergerak melakukan sosialisasi pada tingkat masyarakat melalui pertemuan-pertemuan yang ada di masyarakat.
– Pendampingan Masyarakat:
Pendampingan masyarakat dilakukan untuk mendorong masyarakat lebih peduli dan responsive terhadap perlindungan anak. Mendorong kondisi perlindungan anak tidak lagi dianggap sebagai bagian wilayah prifat, tetapi bagian dari wilayah publik. Pendampingan masyarakat juga diarahkan kepada orang tua untuk bisa memahami dan melakukan pola asuh yang baik terhadap anak. Pendampingan masyarakat juga dilakukan untuk anak terutama mengajarkan anak bagai mana untuk menghindari kekerasan.
– Pendampingan Perangkat Desa dan BPD:
pendampingan dilakukan untuk mendorong perangkat desa dan BPD bisa mengintegrasikan pembangunan perlindungan anak ini menjadi bagian yang tidak terpisahan dari program pembangunan desa terutama dalam peningkatan SDM desa. Pendampingan juga diberikan bagaimana ada bagian dari dana desa yang bisa digunakan sebagai pendukung pelaksanaan perlindungan anak di desa tersebut. dan akan mendorong terciptanya Perdes tentang Anak di Desa Kemadang.
Rencana Keberlanjutan Program
Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan pendampingan selama 2 tahun yaitu tahun 2017 dan 2018 untuk mempersiapkan kemandirian perlindungan anak di tingkat desa, baik dari SDM maupun sumber pembiayaannya.
Pada tahun 2019 di harapkan telah terjadi replikasi untuk wilayah desa lain di kecamatan Tanjung sari khususnya dan di Kabupaten Gunungkidul umumnya.