Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022,
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diberikan kesempatan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk menyampaikan laporan atas pembahasan RUU TPKS. Di mana hasil laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.
Setelah membacakan hasil pembahasan RUU TPKS oleh Willy, Puan pun mengambil keputusan dengan memberikan pertanyaan kepada para anggota yang hadir.
Download salinanĀ di siniĀ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Apakah disetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Yang dijawab, “setuju,” oleh seluruh anggota yang hadir di ruang rapat paripurna yang diikuti dengan ketok palu.
Pekan lalu, Willy mengatakan memang menargetkan agar RUU TPKS bisa disahkan dalam waktu dekat melalui forum rapat paripurna. Oleh karenanya pembahasan DIM oleh panitia pun dikebut.
Percepatan pembahasan ini dilakukan memang karena DPR RI melihat banyak masyarakat yang memang sangat menunggu RUU TPKS disahkan menjadi UU. Sebab, dengan demikian, ada aturan yang betul-betul melindungi masyarakat, terutama wanita yang kerap kali menjadi korban kekerasan seksual.
Sebagai informasi, sebelumnya RUU ini dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.