Bagaimana pendapat Sri Wiyanti Eddyono,S.H., LL.M.(HR)., Ph.D Dosen di Departemen Hukum Pidana; Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum; dan Peneliti pada Law, Gender and Society Centre Fakultas Hukum UGM serta Staf Ahli Pusat Studi Wanita UGM Merespons perbincangan hangat tentang “consent” di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30/2021, Tulisan ini ingin meluruskan pandangan-pandangan yang tidak tepat terkait ”consent” khususnya dari perspektif hukum pidana yang menjadi landasan pengaturan kekerasan seksual.
simak selengkapnya Klik Linknya : https://www.kompas.id/baca/opini/2021/11/23/konsep-persetujuan-dalam-kekerasan-seksual