Berawal pada bulan Mei, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi atau keberatan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama yang terbit awal Februari 2021. SKB ini mengatur pilihan (bukan kewajiban/larangan) penggunaan pakaian seragam dan atribut agama tertentu bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Putusan pembatalan SKB itu termuat dalam Putusan MA Uji Materi Nomor 17 P/HUM/2021 oleh diputuskan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono sebagai hakim anggota, yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Majelis MA menilai SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komnas Perempuan menginisiasi Eksaminasi Putusan ini dengan melibatkan 7 eksaminator yang diketuai Prof Sulistyowati Irianto. Enam anggota eksaminator lainnya yakni Sri Wiyanti Eddyono (Staf Ahli PSW UGM); Bivitri Susanti; Cekil Setya Pratiwi; Heny Supolo; Al Khanif; dan Ninik Rahayu.
kemudian pada hari Senin 1 November 2021, Akan dilakukan sidang Eksaminasi Publik terkait Putusan MA No 17P/HUM/2021 Uji materiil atas Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama No.02/KB/2021, No.025-199 Tahun 2021, No.219 Tahun 2021 tentang Pengaturan Busana di Lingkungan Pendidikan.
Kami mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, Eksaminasi Publik dapat di ikuti pada :
Hari : Senin,
Tanggal : 01 November 2021
Waktu : Pukul 09.30- 13.00 WIB
Tempat : Hotel Morrissey Jakarta
(Jalan KH. Wahid Hasyim No.70 Menteng)
link pendafratarn Virtual : https://bit.ly/FormsPendaftaran01
atau dapat di ikuti di kanal Youtube Komnas Perempuan : https://www.youtube.com/c/KomnasPerempuanRI