dikutip dari https://www.bulaksumurugm.com/ Dalam rangka Dies Natalis ke-30, Pusat Studi Wanita (PSW) UGM menggelar serangkaian acara webinar dalam waktu tiga hari berturut-turut, yaitu pada 06 sd 08 Maret 2021. Hari ini, webinar yang diselenggarakan bertajuk ‘Love Scam’ dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM, Ph.D yang merupakan Ketua Pusat Kajian Law, Gender, and Society UGM sekaligus dosen Fakultas Hukum UGM serta Nur Hasyim, MA yaitu dosen FISIP UIN Walisongo Semarang. Acara seminar online tersebut dilatarbelakangi karena tingginya fenomena love scam yang terjadi di tengah masyarakat akan tetapi penyelesaian terhadap kasus-kasus tersebut masih sangat minim, bahkan belum ada payung hukum yang jelas dan spesifik yang mampu mengakomodasi penyelesaian kasus tersebut.
Love scam sendiri oleh Nur Hasyim didefinisikan sebagai penipuan asmara yang terjadi ketika pelaku menggunakan identitas palsu di dunia maya kemudian membangun rasa kasih sayang dan kepercayaan korban yang berujung pada tujuan pokok yaitu manipulasi korban baik dalam konteks financial ataupun eksploitasi seksual. Sri Wiyanti menjelaskan bahwa angka terjadinya fenomena kasus love scam sendiri cukup tinggi di Indonesia tetapi banyak korban yang enggan untuk melaporkan kasus tersebut dikarenakan adanya ketakutan pada reaksi social yang akan timbul, seperti aib, reviktimisasi dan bahkan hal semacam itu hanya akan dijadikan sebagai objek lelucon. Ia juga mengimbuhkan bahwa mayoritas media dalam memberitakan kasus-kasus tersebut masih cenderung diskriminatif.
Love Scam sendiri merupakan targeted crimes yaitu kejahatan yang terencana dan bisa disasar dengan tujuan keuntungan berupa manipulasi dan eksploitasi korban. Pola kejahatan yang dibangun acapkali dilakukan dengan memanfaatkan teknologi seperti media sosial tetapi tidak jarang juga dilakukan dengan cara konvensional dengan perantara korban dengan pelaku. Korban yang disasarpun beragam, tidak mengenal strata kelas sosial. Akan tetapi, mayoritas didominasi oleh targeted group yaitu kelompok yang rentan diskriminatif baik itu karena usia atau juga dapat terjadi karena status perkawinan. Bahkan saat ini, bentuk kejahatan Love Scam pun sudah berwujud menjadi kejahatan transnasional dan pada beberapa kasus, anak-anak pun turut menjadi korban.
Oleh Sri Wiyanti, Love Scam diidentifikasikan sebagai kejahatan berbasis gender dengan dalih bahwa fenomena tersebut lahir atas ketidakberdayaan perempuan atas ekspetasi-ekspetasi sosial masyarakat yang sangat stereotip terhadap perempuan. Senada dengan pendapat tersebut, Nur Hasyim juga menambahkan bahwa rasa ketidakamanan laki-laki untuk memenuhi ekspetasi tentang idealisme laki-laki dalam konteks social masyarakat juga memicu terjadinya Love Scam. Seperti contohnya, kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu yaitu ketika seorang laki-laki melakukan penipuan indentitas sebagai seorang tentara dan berhasil memanipulasi korban. Ekspetasi mengenai citra pasangan ideal yang kemudian mempertemukan baik laki-laki maupun wanita yang memiliki isu insecurities dapat menjadi salah satu faktor resiko terjadinya love scam. Norma gender tradisional juga dapat melatarbelakangi terjadinya penipuan asmara.
Ibu Sri Wiyanti juga menambahkan bahwa meskipun Love Scam merupakan perilaku sosial tetapi sebenarnya hal tersebut dapat dicegah untuk terjadi dan resiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir seandainya Indonesia memiliki hukum, peraturan dan kebijakan yang memadai. Saat ini, masih terhadap berbagai hambatan seperti lemahnya pencegahan, penegakan hukum yang belum konsisten, belum adanya pengawasan yang memadai, serta pendataan yang belum mendukung. Hal tersebut diperparah dengan budaya persepsi dan stereotip masyarakat terhadap seksualitas. Beliau juga mengimbukan bahwa sudah selayaknya Love Scam menjadi salah satu isu yang perlu dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Nur Hasyim menjelaskan terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya Love Scam, antara lain yaitu pendidikan terhadap penyadaran gender yang diharapkan mampu membebaskan baik laki-laki, perempuan, maupun gender lainnya dari norma gender tradisional; menumbuhkan semangat literasi digital; serta mewujudkan sistem perlindungan dari kekerasan digital (Kekerasan Berbasis Gender Online atau KGBO) dengan cara mengadvokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta mengembangkan mekanisme penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online.
Penulis : Rieska Ayu/Bul
Editor: Aaliyah/Bul
sumber : https://www.bulaksumurugm.com/2021/03/08/webinar-dies-natalis-pusat-studi-wanita-psw-ugm-ke-30-meningkatkan-kesadaran-dan-pemahaman-tentang-love-scam/