PSW UGM mengirimkan salah satu stafnya untuk mengikuti Pelatihan Contact Traicing Covid-19 yang diselenggarakan oleh Satgas Covid-19 UGM pada tanggal 13 November 2020 bertempat di UC Hotel UGM,
Pelatihan ini diharapkan menambah wawasan bagi peserta dan diharapakan apabila terjadi kasus di Unit kerja maka unit kerja mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sehingga dapat membantu tugas Satgas Covid UGM dalam menjalankan tugasnya.
ada 3 narasumber dalam pelatihan yaitu :Dr. Novita Krisnaeni, MPH dengan Tema “Teknik Pencatatan dan Pelaporan Kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman. dr. Titik Nuryastuti dengan tema “Diagnostik Laboratorium Covid-19”. dr. Citra Indriani Tema : “ Penelusuran Kontak Erat (Traicing) COVID-19”
Menurut Dr. Novita Krisnaeni pencatatan adalah kegiatan/proses pendokumentasian suatu aktivitas bisa dalam bentuk tulisan, grafik, gambar atau suara, dan diakhiri dengan pembuatan laporan sehingga akan memberi informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya diberikan kepada pihak berwenang.
Manfaat pencatatan antara lain: Memberi informasi tentang keadaan suatu kegiatan, Sebagai bukti atau pertanggungjawaban, Bahan membuat laporan, Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, Bukti hukum, Alat komunikasi dalam penyampaian pesan suatu kegiatan atau peristiwa khusus
Pencatatan harus memenuhi unsur Sistematis, jelas, ringkas, dan mengacu pada responpasien terhadap kejadian penyakit atau intervensi yang diberikan, tepat waktu, ditulis segera setelah tindakan dilakukan.
pada sesi II dengan tema Diagnostik Laboratorium Covid-19, menurut dr. Titik Nuryastuti “Hampir dipastikan bahwa seluruh dunia sudah terpapar Covid tidak ada yang tidak terdampak dari virus terrsebut, sedangkan di Indonesia kalau dilihat tidak adalagi provinsi yang masuk zona hijau, maka kita berupaya mencegah laju penularan virus tersebut, untuk itu kita harus tau cara penularan Sar-Cov 2, cara penularannya antara lain : Kontak langsung (Kontak erat, jabat tangan ), Kontak tidak langsung (virus yang berada di benda-benda), melalui Droplet (percikan ludah), melalui Airbone-melalui Aerosol (Batuk/Bersin, tindakan yang menghasilkan Aerosol), Faecal-Oral (Kotoran manusia), Zoonosis (kucing, kelelawar dll).
Sedangkan yang menjadi pemberat pada orang yang teriveksi virus Sar-Cov 2 sehingga rentan dan menimbulkan kematian adalah : Lanjut Usia, Hipertensi, Diabetes Militus, Penyakit Jantung, Penyakit Pembuluh Darah, Penyakit Ginjal, Penyakit Kanker, Perokok dan Obesitas.
Perilaku /masa hidup Virus Covid-19 di suatu benda : Aerosol di udara : 3 Jam; Permukaan tembaga : 8 Jam; Permukaan Kardus : 24 jam (1 hari); Permukaan Stainlees Steel : 48 jam (2 hari); Permukaan plastik : 72 jam (3 hari) Dapat bertahan pada kondisi kering, basah serta Asam.
sedangkan menurut dr. Citra Indriani sebagai narasumber pada sesi III : Penelusuran kontak erat : proses identifikasi dan mengelola orang yang kemungkinan terpapar suatu penyakit untuk mencegah penyebarluasan penyakit. Bila penelusuran berjalan baik diharapkan dapat mendeteksi kassus sedini mungkin, Isolasi kontak erat secara dini, menurunkan transmisi/penularan di kantor maupun masyarakat.
Menurut kemenkes RI tahun 2020 yang dimaksud Kontak erat ialah: Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter, dengan jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung (salaman, pegangan tangan). Memberi perawatan langsung terhadap orang yang Probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
siapa aja yang memiliki Resiko tinggi terpapar virus positif covid-19 ialah: Kontak 1 rumah dengan yang terpapar covid; Individu berada di 1 ruangan tertutup dengan waktu lebih dari 2 jam dan jarak kurang dari 2 meter, Tatap muka/berdekatan dalam radius 2 meter dengan wajtu kurang dari 15 menit; Tenaga kesehatan yang memberi perawatan tanpa APD.
sedangkan yang beresiko rendah : Individu berada di 1 ruangan tertutup kurang dari 2 jam dan jarak lebih dari 2 meter; Tenaga kesehatan dengan APD sesuai
Prosedur penelusuran kontak : Dinas Kesehatan berkoordinasi dan dibantu oleh satgas (desa, kantor) mempunyai wewenang untuk percepatan respon pengendalian dengan menelusuri kontak erat, memfasilitasi diagnosis serta memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan.