Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tgl 22 April Tahun 2024,
Perpres iniu menjadi payung hukum pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Perlindungan Perempuan dan Anak.
berikut Salinan Perpres No 55 Tahun 2024
Salinan Perpres Nomor 55 Tahun 2024