Universitas Gadjah Mada PUSAT STUDI WANITA
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Lingkup Kegiatan
    • Prioritas Kegiatan
    • Program Pendidikan & Pelatihan
    • Mitra Kerjasama
  • Profil
    • Sekilas Berdirinya PSW
    • Visi & Misi
    • ORGANISASI
    • Profil Tenaga Ahli
    • Profil Peneliti
  • Kontak
  • Galeri
  • KKN Sabu Raijua
  • Beranda
  • Uncategorized
  • UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DISAHKAN

UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DISAHKAN

  • Uncategorized
  • 11 May 2022, 06.53
  • Oleh: psw
  • 0

Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022,

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani

Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diberikan kesempatan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk menyampaikan laporan atas pembahasan RUU TPKS. Di mana hasil laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.
Setelah membacakan hasil pembahasan RUU TPKS oleh Willy, Puan pun mengambil keputusan dengan memberikan pertanyaan kepada para anggota yang hadir.
Download salinan  di sini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Apakah disetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Yang dijawab, “setuju,” oleh seluruh anggota yang hadir di ruang rapat paripurna yang diikuti dengan ketok palu.

Pekan lalu, Willy mengatakan memang menargetkan agar RUU TPKS bisa disahkan dalam waktu dekat melalui forum rapat paripurna. Oleh karenanya pembahasan DIM oleh panitia pun dikebut.

Percepatan pembahasan ini dilakukan memang karena DPR RI melihat banyak masyarakat yang memang sangat menunggu RUU TPKS disahkan menjadi UU. Sebab, dengan demikian, ada aturan yang betul-betul melindungi masyarakat, terutama wanita yang kerap kali menjadi korban kekerasan seksual.

Sebagai informasi, sebelumnya RUU ini dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

  • Prof. Wening Udasmoro Raih Penghargaan Inclusive Global Engagement oleh Universitas 21
    May 11, 2025
  • Selamat Tahun Baru 2025,
    December 31, 2024
  • JURNAL WANITA DAN KELUARGA VOLUME 5 NOMOR 2 Tahun 2024 TELAH TERBIT
    December 23, 2024
  • Arifatul Choiri Fauzi Menteri PPPA: Komitmen Teruskan Perjuangan Perempuan dan Anak
    October 23, 2024
  • Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Pangan Keluarga
    October 22, 2024
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada

Gedung PAU UGM Sayap Timur, Lantai I

Jalan Teknika Utara, Depok, Sleman, Yogyakarta  55281

No Telp (0274)583546

© Universitas Gadjah Mada

KKN Sabu RaijuaAll PostAmanat Peran Kemdiktisaintek “8 Misi Presiden dan Wakil Presiden”

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju