Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19
Pada hari Jum’at, tanggal 5 Maret 2021 Komnas perempuan mengadakan Launcing CATAHU Komnas Perempuan tahun 2020, point-pont penting dalam acara tersebut
Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001. CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi perempuan korban kekerasan. Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yang dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Data Peradilan Agama (Badilag), [2] Data Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan baik yang dikelola oleh Negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum, dan [3] Data Unit Pelayanan dan Rujukan, satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban. Data CATAHU juga memuat hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan. Menyesuaikan kondisi pandemik COVID-19, pada tahun ini Komnas Perempuan mengirimkan formulir kuesioner dalam dua format yaitu google form dan dalam format word. Formulir ini memuat tentang identifikasi kasus kekerasan berbasis gender. Kesediaan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil mengisi dan mengembalikan formulir ini sangat membantu Komnas Perempuan dalam menyajikan data.
Temuan dalam Catatan Tahunan 2021
Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020.
Data KtP dari Mitra Lembaga Layanan
Dari sejumlah 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat:
Kasus yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (15%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 2.025 kasus (31%) menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus (30%), psikis 1.792 (28%), dan ekonomi 680 kasus (10%).
KtP berikutnya adalah di Ranah Publik atau Komunitas sebesar 21 % (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus. Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh Kepolisian dan Pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.
Pada Ranah Komunitas CATAHU tahun ini terjadi kenaikan kasus dalam perdagangan orang dibandingkan tahun sebelumnya dari 212 menjadi 255, dan terdapat penurunan pada kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dari 398 menjadi 157. Berikutnya KtP di ranah dengan Pelaku Negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 23 kasus (0.1 %). Data berasal dari LSM sebanyak 21 kasus, WCC (Women Crisis Center) 2 kasus dan 1 kasus dari UPPA (unit di Kepolisian). Kekerasan di ranah negara antara lain adalah: perempuan berhadapan dengan hukum 6 kasus, kekerasan terkait penggusuran 2 kasus, kebijakan diskriminatif 2 kasus, kekerasan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan 10 kasus, serta 1 kasus dengan pelaku pejabat publik.
Sejak 10 tahun belakangan, formulir CATAHU dilengkapi dengan lembar isian terkait isu khusus yang berfungsi untuk mencatat data korban kekerasan yang dialami komunitas minoritas seksual, perempuan dengan disabilitas, perempuan rentan diskriminasi (HIV/AIDS), perempuan pembela HAM dan kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).
Pada tahun 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan sebesar 45%. Sementara itu tercatat 13 kasus kekerasan terhadap LBT, bertambah 2 kasus dari tahun 2019 (11 kasus), dengan kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis dan ekonomi. Yang menarik untuk dicermati bahwa hanya terdapat 1 kasus kekerasan terhadap LBT yang diteruskan ke ranah hukum hingga tahap penyidikan di Jawa Tengah. Pada tahun 2020 terdapat kenaikan angka luar biasa kasus perempuan dengan HIV AIDS yakni sebanyak 203 dibandingkan tahun 2019 yang hanya 4 kasus. Kenaikan jumlah kasus ini berasal dari data LBH APIK Bali yang melakukan outreach dan pendampingan kasus kekerasan terhadap ODHA Perempuan dan anak. Kekerasan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM (Women Human’s Rights Defender – WHRD) di tahun 2020 sebanyak 36 kasus, naik dari tahun lalu yang hanya dilaporkan sebanyak 5 kasus. Data Lembaga Penyedia Layanan menunjukkan bahwa KBGS (Kekerasan Berbasis Gender Siber) meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Bentuk kekerasan yang mendominasi KBGS adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2% (22 kasus).
Data Kekerasan terhadap Perempuan dari Badan Peradilan Agama (Badilag)
Sejak 2017 Badilag mengkategorisasi penyebab perceraian dengan lebih spesifik termasuk didalamnya kategori yang memuat kekerasan terhadap perempuan. Masih sama seperti tahun sebelumnya, data Pengadilan Agama menunjukkan penyebab perceraian terbesar adalah perselisihan berkelanjutan terus menerus sebanyak 176.683 kasus. Kedua terbesar adalah ekonomi sebanyak 71.194 kasus, dan disusul meninggalkan salah satu pihak 34.671 kasus, dan kemudian dengan alasan KDRT 3.271 kasus. Dispensasi nikah (perkawinan anak) adalah hal lainnya yang terjadi peningkatan ekstrim tiga kali lipat berdasarkan data BADILAG yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik tajam sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Hal ini disebabkan diantaranya oleh situasi pandemi seperti intensitas penggunaan gawai dan persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.
Data KtP Pengaduan Langsung ke Komnas Perempuan
Tahun 2020 meskipun tercatat terjadi penurunan pengaduan korban ke berbagai Lembaga Layanan di masa pandemik COVID-19 dengan sejumlah kendala sistem dan pembatasan sosial, Komnas Perempuan justru menerima kenaikan pengaduan langsung yaitu sebesar 2.389 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1.419 kasus, atau terdapat peningkatan pengaduan 970 kasus (40%) di tahun 2020, hal ini disebabkan Komnas Perempuan menyediakan media pengaduan online melalui google form pengaduan. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus (65%), publik/komunitas 706 kasus (33%) dan Negara 24 kasus (1%). Pada KDRT/RP kekerasan terhadap istri (KTI) tercatat 456 kasus dan KTI pada perkawinan tidak tercatat 19 kasus merupakan kasus yang paling banyak diadukan. Kemudian berturut-turut Kekerasan Mantan Pacar, 412 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran 264 kasus, Kekerasan Terhadap Anak Perempuan 125 kasus, KMS 49 kasus, KDRT/RP lain 78 kasus, dan PRT 1 kasus. KDRT/RP lain seperti: kekerasan terhadap menantu, sepupu, kekerasan oleh kakak/adik ipar atau kerabat lain.
Bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56 %), lalu kekerasan psikis 341 kasus (32%), kekerasan ekonomi 73 kasus (7%) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%). Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama seperti di ranah personal karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa disebut kekerasan berlapis.
Kasus- kasus di Ranah Negara yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terbanyak di daerah DKI Jakarta sebanyak 8 kasus dan kedua di wilayah Jawa Barat sebanyak 5 kasus,Sulawesi Selatan 2 kasus, Jawa Tengah 2 kasus, Sumatera Utara 2 kasus, Riau, Sumatera Barat, Maluku dan Papua masing-masing 1 kasus.
Di masa pandemi, perempuan dengan kerentanan berlapis juga menghadapi beragam kekerasan dan diskriminasi. Kasus kekerasan seksual masih mendominasi kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Terdapat 42% dari 77 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas merupakan kasus Kekerasan seksual, 3 perempuan dengan orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda mengalami Kekerasan Seksual, dan hampir seluruh dari 203 perempuan dengan HIV/AIDS yang melaporkan kasusnya mengalami Kekerasan Seksual. Pada kelompok disabilitas, kerentanan pada kekerasan terutama dihadapi oleh penyandang disabilitas mental/intelektual. Sementara itu pada perempuan dengan HIV/AIDS serta perempuan berorientasi seksual sejenis dan transeksual, selain kasus kekerasan, dilaporkan juga kasus diskriminasi dalam layanan publik, termasuk dalam mengakses bantuan di masa pandemic COVID-19.
Masa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan angka kasus kekerasan dalam konflik, baik terkait persengketaan Sumber Daya Alam (SDA), perampasan lahan, seperti kasus Pubabu NTT, kasus Makassar New Port, Penggusuran Tamansari Bandung, warga Alang-alang Lebar, Labi-labi Kota Palembang, dan kasus Pertambangan di Kabupaten Dairi, Sumut. Dalam kasus-kasus tersebut, perempuan yang memimpin aksi penolakan harus berhadapan langsung dengan kekerasan oleh aparat negara dan juga oleh anggota masyarakat lain yang bersebrangan. Beberapa di antaranya, juga di Papua, menghadapi kriminalisasi bahkan menjalani masa tahanan. Sementara itu, kebijakan negara terkait kebebasan beragama/berkeyakinan menjadi faktor pemicu kasus intoleransi dalam bentuk diskriminasi pencatatan pernikahan Jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya, penutupan Mesjid Al Furqon desa Parakansalak, Sukabumi, dan penyegelan bakal makam Sunda Wiwitan di Kuningan. Beriringan dengan maraknya intoleransi, terjadi aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.
Komnas Perempuan memantau berdasarkan pada pemberitaan media massa daring sepanjang 2020, terdapat 97 kasus femisida yang tersebar di 25 provinsi, dengan 5 (lima) provinsi tertinggi yaitu Jawa Barat (14 kasus), Jawa Timur (10 kasus), Sulawesi Selatan (10 kasus), Sumatera Selatan (8 kasus) dan Sumatera Utara (7 kasus). Empat besar pemicu femisida adalah, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak hubungan seksual, didesak bertanggung jawab atas kehamilan tidak dikehendaki (KTD).
Pada tahun 2020 tercatat beberapa kemajuan perlindungan hukum bagi perempuan di antaranya pemenuhan Hak Buruh Migran dalam UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Aceh 330/1209/2020 Tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi Dan Korban.
Sementara itu di tahun 2020 telah terdapat penegasan payung hukum untuk pemulihan bagi korban terorisme melalui Peraturan Presiden. Namun Komnas Perempuan mencatat tidak ada kemajuan berarti dalam penanganan pelanggaran HAM masa lalu. Hingga CATAHU ini dituliskan, Keputusan Gubernur Aceh untuk kompensasi korban pelanggaran HAM berbasis temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, di mana di antaranya termasuk korban kekerasan seksual, belum terlaksana. Sama halnya di Papua, Perdasus mengenai penanganan korban pelanggaran HAM dan kekerasan juga hanya sampai di atas kertas. Selain itu, UU Penanganan Konflik Sosial belum menjadi rujukan dalam mencegah dan menangani konflik SDA atau perampasan lahan yang berubah menjadi konflik horisontal.
Di tengah-tengah pandemi, juga diamati bertumbuhnya support group komunitas untuk para korban kekerasan seksual. Dukungan ini menciptakan daya resiliensi korban sehingga menjadi berdaya dan merasa tidak sendirian.
sumber: Niken