dilansir dari : https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/11414651/ruu-tpks-disahkan-jadi-undang-undang-tepuk-tangan-membahana-di-dpr
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Penulis Ardito Ramadhan | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA,
KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan. Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna. Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut. Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual. “Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Willy. Baca juga: RUU TPKS Disahkan Hari Ini, Ketua DPR: Momen Bersejarah Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan. Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, 8 dari 9 fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.