Menyusun Manual Pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2014
BAB I
A. Pendahuluan
Dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27ayat 2, tertuang bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tidak membedakan agama, golongan, ras, jenis kelamin, maupun golongan minoritas seperti masyarakat difabel, dan masyarakat berkebutuhan khusus. Keberhasilan pembangunan sangat tergantung keberdayaan dari peran seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, termasuk masyarakat tertinggal. Tingkat keberhasilan ini sangat tergantung dari peranserta laki-laki dan perempuan, akan tetapi pada kenyataannya perempuan belum mendapatkan kesempatan yang optimal dalam hal akses, pelaksanaan, kontrol dan manfaat dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan selama ini.
Penyebabnya karena selama ini pendekatan pembangunan belum secara khusus dan serius mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan terhadap laki-laki dan perempuan sehingga turut memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender yang biasa dikenal dengan kesenjangan gender (gender gap), dan selanjutnya menimbulkan permasalahan gender.
Manual Pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender sangat penting keberadaannya karena :
Tahap pertama berorientasi untuk membangun pondasi masyarakat lebih berdaya dengan sejumlah kegiatan intervensi pada perubahan sikap, perilaku, cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal yang setara dan berkeadilan Tahap berikutnya untuk membangun transformasi menuju masyarakat mandiri yang dilakukan melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli untuk mengakses berbagai peluang dan sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat
B. Intervensi Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender
Manual Pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender sangat penting keberadaannya karena akan dijadikan dasar/pedoman dalam setiap Program/Proyek/ Kegiatan dan Kebijakan KePUan dalam menjalankan seluruh aktivitasnya.
tahap pertama membangun pondasi masyarakat lebih berdaya dengan sejumlah kegiatan intervensi pada perubahan sikap, perilaku, cara pandang masyarakat
tahab berikutnya membangun transformasi menuju masyarakat mandiri melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat,untuk mengakses berbagai peluang dan sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat.
BAB II
MANUAL PERSIAPAN/PERENCANAAN PROGRAM & KEGIATAN
RESPONSIF GENDERBIDANG PU
Pada proses perencanaan dapat diidentifikasi tentang apakah ada perbedaan dalam hal antara lain akses, partisipasi, penguasaan dan kontrol perempuan dan laki-laki terhadap sumber daya pembangunan. Adapun tujuannya antaralain mempersiapkan dan Mengidentifikasi permasalahan masyarakat sebagai dasar dilakukanna pemberdayaan dengan memperhatikan kebutuhan, kemauan, dan manfaat yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Sasaran
Sasaran dari proses persiapan/perencanaan pemberdayaan ini adalah:
1. Pelaksanan pemberdayaan dan.fasilitator
2. Birokrasi local: kepala desa, perangkat desa, RT/RW dan Dukuh
3. Organisasi Masyarakat setempat: PKK, Organisasi pemuda, organisasi agama dll
4. Masyarakat secara umum
Di dalam melakukan identifikasi kesenjangan gender perlu diperhatikan adalah
*Baseline data gender
*indikator gender
– indikator sosial
– indikator ekonomi
– indikator politik
– indikator lingkungan
BAB III
MANUAL PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
RESPONSIF GENDER BIDANG PU
Tahapan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender pada dasarnya merupakan tahapan dengan cara pandang baru. Cara pandang baru tersebut dilakukan dengan pendekatan gender yang dalam setiap tahapan memperhatikan kemauan, kemampuan, kebutuhan, pengalaman dan aspirasi keterlibatan kelompok laki-laki dan perempuan secara seimbang dalam mengisi pemberdayaan masyarakat bidang PU. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang PU secara umum akan dilihat dalam dua domain proses besar yaitu: pertama; pra pelaksanaan yang dapat dilihat dari komitmen pelaksana, kebijakan yang dipersiapkan dan pelaksanaan program, kedua; pelaksanaan programnya.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bidang PU yang Responsive Gender
Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang PU yang responsif gender terbagi dalam 5 (lima) langkah sebagai berikut:
1. Langkah Pertama adalah Persiapan;
2. Langkah ke dua adalah Perencanaan;
3. Langkah ke tiga adalah Pelaksanaan;
4. Langkah ke empat adalah menyusun Indikator Gender
5. Langkah ke lima adalah menetapkan Capaian yang Diharapkan,
BAB III
MANUAL MONITORING DAN EVALUASI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PU
PEndahuluan
Program pemberdayaan masyarakat responsif gender bidang PUtidak lain merupakan integrasi dari berbagai penggal aktivitas (sub-system), yang dimulai dari proses perencanaan program (design program), pelaksanaan program (implementing program), evaluasi dan monitoring (monitoring and evaluation), dan tindak lanjut dari program (follow up). Setiap penggal aktivitas dari program pengembangan masyarakat mempunyai makna strategis terhadap keberhasilan dari program tersebut. Kegagalan proses pada satu penggal aktivitas program akan meruntuhkan suksesnya program tersebut.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (ME) mempunyai arti strategis karena hasil dari ME ini akan menjadi penakar/penilai dari tingkat keberhasilan sebuah program. Selain itu, proses ME tidak lain merupakan proses kontrol pelaksanaan dan refleksi atas apa yang sudah dilakukan dengan apa yang direncanakan, termasuk di dalamnya mengukur tingkat kemanfaatan (impact) dari program. Oleh karena itu, proses ME ini mutlak untuk dilakukan sebagai bagian rangkaian program.
Sasaran pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi adalah:
1. Pelaksana program dari pihak pemerintah, dalam hal ini adalah direktorat/bidang yang merencanakan program pemberdayaan
2. Pelaksana program dari pihak konsultan yang melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di lapangan
3. Masyarakat yang menjadi subyek pemberdayaan
Proses Monitoring dan Evaluasi
A. Proses Monev pada Persiapan Program
B. Proses Monev pada Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Responsif Gender Bidang PU
C. Proses Monev pada Pasca Pelasanaan Program
KESIMPULAN
Manual ini berisi pedoman urutan kegiatan mulai dari perencanaan/persiapan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi. Diharapkan dengan adanya penulisan manual ini dapat diinformasikan kepada semua pihak terkait dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang responsif gender. Sumbangan pemikiran dan kritik yang bermanfaat sangat diharapkan guna menyempurnakan langkah kegiatan ke depan.
Tim Penyusun PSW UGM
(1) Drs. Soeprapto, S.U.
(2) Sri Natin, S.H.,S.U.
(3) Dra. Heri Susilowati
(4) Niken Herminningsih, S.Pd., M.Hum
(5) Sisparyadi, S.Sos.