Nasib generasi mendatang, ditentukan oleh bagaimana generasi sekarang memperlakukan anak-anak di usia emas. Tindakan salah urus atau salah asuh, bisa berakibat fatal karena dapat menyebabkan kehilangan generasi penerus yang berkualitas. Jumlah anak di Indonesia merupakan 1/3 dari jumlah seluruh penduduk. Untuk itu, anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat 31 (tiga puluh satu) hak anak, yaitu hak untuk: (1) bermain; (2) berkreasi; (3) berpartisipasi; (4) berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan; (5) bebas beragama; (6) bebas berkumpul; (7) bebas berserikat; (8) hidup dengan orang tua; (9) kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang; (10) hak untuk mendapatkan nama; (11) identitas; (12) kewarganegaraan; (13) pendidikan; (14) informasi; (15) standar kesehatan paling tinggi; (16) standar hidup yang layak; (17) hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi; (18) perlindungan dari tindakan penangkapan sewenang-wenang; (19) perlindungan dari perampasan kebebasan; (20) perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi; (21) perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik; (22) perlindungan dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficking; (23) perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual; (24) perlindungan dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan; (25) perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak; (26) perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil; (27) perlindungan dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak; (28) perlindungan khusus, dalam situasi genting/darurat; (29) perlindungan khusus, sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur; (30) perlindungan khusus, jika mengalami konflik hukum; (31) Perlindungan khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial (disarikan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). UU Nomor 23 Tahun 2002 ini hakekatnya dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum atas perlindungan terhadap anak dari berbagai tindakan yang merugikan hak-hak mereka untuk: (1) kelangsungan hidup; (2) tumbuh dan berkembang; dan (3) berperan serta dan terbebas dari diskriminasi, tindak kekerasan, eksploitasi dan tindakan kekerasan ketika anak bermasalah dengan hukum.
Guna meningkatkan kualitas anak, pemerintah menerapkan Pengarusutamaan Hak Anak (yang selanjutnya disebut PUHA), yaitu suatu strategi mengintegrasikan isu-isu dan hak-hak anak ke dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan dan anggarannya dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelengggaraan Data Gender dan Anak). Strategi ini merupakan manifestasi dari perubahan Paradigma Pembangunan Anak dari semula parsial, segmentatif, dan sektoral menjadi holistik, integratif, dan berkelanjutan.
Pada dasarnya hak tentang anak telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, namun di dalam data empiris di Indonesia menunjukkan beberapa indikasi bahwa hak anak belum terpenuhi secara optimal. Masalah-masalah yang muncul antara lain terbatasnya layanan memperoleh pendidikan, baik saat usia pra-sekolah, masih dijumpai adanya gizi kurang dan buruk, adanya anak yang berhadapan dengan hukum yang seringkali kurang terpenuhinya hak-hak mereka Selain itu, kekerasan terhadap anak: KDRT, bullying (di sekolah, peer group) serta masalah sosial anak seperti anak jalanan, pekerja anak, eksploitasi (seksual dan ekonomi), dan lain-lain masih seringkali dijumpai.
Profil anak menunjuk pada struktur dan kultur atau budaya dari anak, sehingga apabila membahas mengenai profil anak, maka tidak akan lepas dari pembahasan mengenai struktur atau komposisi posisi anak dan pola perilaku anak. Komposisi dan pola perilaku anak ini sangat berkaitan dengan perlakuan berbagai pihak seperti Pemerintah, Orang Tua, maupun Lembaga tertentu, yang diberikan kepada anak. Data pada profil anak Kabupaten Temanggung yang telah ditampilkan menunjukkan terjadi kemajuan hasil pembangunan perlindungan anak di berbagai bidang.
Kesimpulan Kegiatan Profil Anak Kabupaten Temanggung Pertama, nasib generasi mendatang, sangat ditentukan oleh bagaimana generasi sekarang memperlakukan anak-anak di usia emas mereka, apalagi diketahui bersama bahwa jumlah anak di Indonesia mencapai 1/3 dari jumlah seluruh penduduk. Untuk itu, Pemerintah Indonesia pada Umumnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung pada khususnya, sudah sangat peduli terhadap kualitas anak di masa kini dan mendatang.
Kedua, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah memperhatikan 31 hak anak, yang nampaknya Kabupaten Temanggung sudah memperhatikan dan merealisasikannya dalam berbagai bentuk kegiatan pembangunan.
Ketiga, kemajuan yang dicapai menggambarkan kontribusi berbagai pihak, baik terutama pemerintah maupun juga aktor non negara seperti masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Hal ini menjadi indikasi yang positif karena telah menjadi embiro bahwa isu perlindungan anak telah menjadi agenda penting bagi banyak pihak, dan telah ada aksi kongkret dan kontribusi multi pihak dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Keempat, kemajuan-kemajuan di tingkat formal sebagian telah menggambarkan capaian sekaligus pijakan untuk capaian yang lebih lanjut. Pencapaian keberhasilan pembangunan perlindungan anak bidang pendidikan, kesehatan dan perlindungan khusus adalah prestasi penting, sekaligus bisa dipakai sebagai rujukan untuk peningkatan perlindungan anak yang lebih luas.